Mengapa Kesepakatan “Article 6 Paris Agreement” begitu penting?
Tim Aksi Bumi
Yayasan Aksikita Untuk Bumi
Article 6.2
Membahas mengenai bagaimana transaksi trading carbon credits antar negara (ITMOs) dilakukan, baik secara bilateral ataupun multilateral.

Article 6.4
Sebuah sistem yang disupervisi oleh PBB memungkinkan negara untuk dapat melakukan trade Certified Emission Reduction.

Article 6.8
Article ini tidak ada pembahsan carbon trading, melainkan mengangkat kolaborasi sukarela antar negara untuk saling membantu dalam hal bantuan finansial atau teknis untuk mencapai target penanganan iklim.

Perbandingan secara singkat mengenai Article 6 adalah sebagai berikut

Dengan adanya kesepakatan pada Article 6, peluang untuk meningkatkan inovasi antar negara terbuka lebar dan akselerasi pada transisi dunia yang rendah karbon dapat tercapai.
Publikasi Resmi Aksi Bumi
Hak Cipta © 2026 Yayasan Aksikita Untuk Bumi
Yayasan Aksikita Untuk Bumi memfasilitasi gerakan konservasi alam berbasis bukti dan akuntabilitas data bagi korporasi dan komunitas.
Lihat Program Aksi Lapangan
Kunjungi katalog inisiatif restorasi mangrove dan reboisasi yang telah terealisasi.
Katalog Aksi Nyata